Perihal : Legal Research Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”)


Peraturan Perundang-Undangan Terkait :


  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”).


OVERVIEW

  1. Definisi PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan pengusaha (Vide Pasal 1 Angka 25 UU Ketenagakerjaan Jo. Pasal 1 Angka 15 PP No. 35/2021).
  2. Bahwa PHK oleh perusahaan kepada Pekerja/Buruh dapat terjadi dengan alasan-alasan, sebagai berikut (Vide Pasal 81 Angka 42 UU Ciptaker jo. Pasal 36 PP No. 35/2021):


1) Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahaan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;

2) Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;

3) Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

4) Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);

5) Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

6) Perusahaan pailit;

7) Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan, sebagai berikut:

a. Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/Buruh;

b. Membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

c. Tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu waktu

sesudah itu;

d. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;

e. Memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan;

f. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada

Perjanjian Kerja.


8) Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada Angka ‘7’

terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK;

9) Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

10) Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh

Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

11) Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan

surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masingmasing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja,

Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

12) Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

13) Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

14) Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau

15) Pekerja/Buruh meninggal dunia.


- Konsekuensi hukum atas pelaksanaan PHK oleh Pengusaha adalah Pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada Pekerja/Buruh berupa Uang Pesangon, Uang

Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Angka 44 UU Ciptaker Jo. Pasal 40 ayat (1) PP No. 35/2021, sebagai berikut :